Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tertuang di UU, Suntik Vaksin Covid-19 Wajib untuk Setiap WNI, Kata Pejabat

Videografer

Antara

Selasa, 12 Januari 2021 09:00 WIB

Iklan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi daring pada Sabtu menyatakan seluruh warga negara Indonesia diwajibkan melakukan suntik vaksin COVID-19 yang diselenggarakan oleh negara. Upaya ini dilakukan untuk kolaborasi penanganan COVID-19 yang melanda Indonesia, bahkan kewajiban masyarakat melaksanakan suntik vaksin tertuang di dalam UU Nomor 36 Pasal 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Video: ANTARA (Fadzar Ilham Pangestu, Rayyan, Amita Putri Caesaria)