Tertuang di UU, Suntik Vaksin Covid-19 Wajib untuk Setiap WNI, Kata Pejabat
Videografer
Editor
Selasa, 12 Januari 2021 09:00 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi daring pada Sabtu menyatakan seluruh warga negara Indonesia diwajibkan melakukan suntik vaksin COVID-19 yang diselenggarakan oleh negara. Upaya ini dilakukan untuk kolaborasi penanganan COVID-19 yang melanda Indonesia, bahkan kewajiban masyarakat melaksanakan suntik vaksin tertuang di dalam UU Nomor 36 Pasal 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Video: ANTARA (Fadzar Ilham Pangestu, Rayyan, Amita Putri Caesaria)