Jangan Langsung Pulang Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Cek Sebabnya
Videografer
Editor
Kamis, 14 Januari 2021 13:00 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma (Persero) pada Senin, 11 Januari 2021. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya memastikan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada hari Rabu, 13 Januari, dan Presiden RI Joko Widodo sebagai penerima vaksin pertama.
Sementara itu, mereka yang nantinya disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas. Dikutip dari akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mereka yang disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi KIPI atau efek samping.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana