Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Menangkap Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi
Videografer
Editor
Jumat, 29 Januari 2021 06:00 WIB
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual hewan berinisal YI karena memperdagangkan satwa dilindungi orang utan Sumatera, burung beo Nias, dan lutung. YI ditangkap di kiosnya yang berada di Jalan Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 27 Januari 2021.
"Dia berkamuflase sebagai pedagang hewan biasa. Tapi di bagian belakang ada penyimpanan hewan langkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Januari 2021.
Yusri menjelaskan, penangkapan terhadap Y berawal dari laporan masyarakat soal pedagang hewan yang memperjual-belikan satwa dilindungi. Polisi kemudian melakukan kamuflase dengan menyamar sebagai pembeli.
Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana