Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Menangkap Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi

Jumat, 29 Januari 2021 06:00 WIB

Iklan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual hewan berinisal YI karena memperdagangkan satwa dilindungi orang utan Sumatera, burung beo Nias, dan lutung. YI ditangkap di kiosnya yang berada di Jalan Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 27 Januari 2021.

"Dia berkamuflase sebagai pedagang hewan biasa. Tapi di bagian belakang ada penyimpanan hewan langkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Januari 2021.

Yusri menjelaskan, penangkapan terhadap Y berawal dari laporan masyarakat soal pedagang hewan yang memperjual-belikan satwa dilindungi. Polisi kemudian melakukan kamuflase dengan menyamar sebagai pembeli.

Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana