Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harta Karun Bawah Laut Indonesia Boleh Digali, Tapi Dengan Syarat

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 11 Maret 2021 06:00 WIB

Iklan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Rabu, 19 Maret 2021, menjelaskan diizinkannya bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (BMKT) yang bagi investasi swasta, termasuk asing. Pemerintah melarang investor pengangkatan BMKT memperjualbelikan barang bernilai sejarah yang ditemukan, namun hanya diizinkan melakukan pameran.

Video: Antara (Kemenkomarves/Egan Suryahartaji/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)