Pemeras Video Porno Selebgram Gabriella Larasati Diringkus Polisi

Kamis, 25 Maret 2021 17:08 WIB


Penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisal YS, 22 tahun, karena terbukti melakukan pemerasan terhadap selebgram bernama Gabriella Larasati. YS melakukan pemerasan itu dengan disertai ancaman akan menyebarkan video porno Gabriella.

"Tersangka mengancam, kalau tidak mengirimkan uang, maka video ini akan saya sebar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret 2021.

YS melakukan usaha pemerasan itu melalui pesan langsung di media sosial Instagram. Untuk meyakinkan korban, dalam pesan langsung yang dikirimkan ke Instagram Gabriella, YS juga menyertakan potongan foto di video porno itu.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan usaha pemerasan itu pada 11 Februari 2021. Polisi kemudian melakukan profiling dan menciduk YS di rumahnya yang berada di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu lalu.

"Menurut tersangka YS, dia modusnya iseng-iseng saja karena pernah melihat ada pengancaman dan berhasil. Siapa tahu bisa dapat," kata Yusri.

Ia mengatakan korban belum pernah melakukan transfer uang kepada YS. Namun atas tindakannya, YS dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 di UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Yusri.

Video porno Gabriella sebelumnya viral di media sosial. Polres Metro Jakarta Barat pun telah menangkap dua tersangka dalam kasus ini.

Video: M. Julnis Firmansyah
Editor: Ridian Eka Saputra