Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketentuan Pengguna BST Bagi Keluarga Penerima Manfaat

Videografer

dok.

Editor

Lourent

Rabu, 31 Maret 2021 20:39 WIB

Iklan

Bantuan Sosial Tunai atau BST di tahun 2021 diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah sebuah sarana untuk memulihkan ekonomi akibat pandemo Covid-19.

PT Pos Indonesia kini tak hanya memberikan penawaran jasa untuik distribusi, namun juga memberikan bantuan sosial dan pelayanan bagi masyarakat.

Adapun jumlah BST yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 300 ribu,n bagaimana sebenarnya ketentuan keluarga yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lantas, apa sebetulnya yang boleh dan tidak boleh digunakan menggunakan dana BST? Untuk mengetahuinya, mari kita saksikan video berikut ini, ya!