Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Syarat yang Diperbolehkan Lakukan Perjalanan
Videografer
Editor
Selasa, 6 April 2021 11:00 WIB
Korps Lalu Lintas Polri bakal memutarbalik semua kendaraan yang nekat pergi mudik Lebaran 2021. Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Rudi Antariksawan mengatakan, kebijakan putar balik itu sebagai tindak lanjut atas perintah pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik. Meski begitu, kendaraan barang serta adanya masyarakat yang memiliki kepentingan khusus, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana