Berkedok Toko Kosmetik, Enam Penjual Obat Keras Ilegal Diringkus Polisi
Videografer
Editor
Selasa, 13 April 2021 06:00 WIB
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus enam tersangka penjual obat keras ilegal yang merupakan hasil operasi cipta kondisi selama beberapa pekan menjelang Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan dari keenam tersangka itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.963 butir tramadol serta 5.609 butir excimer.
Hendra mengatakan penangkapan keenam tersangka penjual obat keras itu hasil dari penyelidikan serta informasi masyarakat. Obat-obatan keras itu dijual para tersangka dengan kedok toko kosmetik.
Video: ANTARA
Editor: Ngarto Februana