Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Tukang Ojek yang Beralih Jadi Bandar Sabu di Tamansari

Rabu, 14 April 2021 01:00 WIB

Iklan

Seorang tukang ojek berinisial U alias V nekat beralih pekerjaan menjadi bandar narkoba jenis sabu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Tak cuma sabu, U juga menjajakan pil ekstasi dengan sasaran para pelajar, mahasiswa, hingga pria dewasa.

"Dari tangan pelaku kami menyita sabu sebanyak 1,068 kilogram dan pil ekstasi 18 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 13 April 2021.

Indrawienny menjelaskan proses penangkapan U berawal saat polisi mendapat informasi peredaran narkoba di kawasan Tamansari pada 30 Maret 2021. Pihaknya kemudian melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli narkotika tersebut dengan janjian bertemu di Jalan Kesederhanaan, Tamansari.

"Saat transaksi, tersangka U memberikan 53 gram sabu dalam sebuah amplop putih. Kami langsung melakukan penangkapan," ujar Indrawienny.

Setelah membekuk U, polisi langsung melakukan penggeledahan ke sepeda motor tersangka yang terparkir tak jauh dari TKP. Di motor tersebut polisi menemukan barang bukti lain berupa sabu 1 kilogram, ekstasi 18 gram, dan ganja 19 gram.

Tak selesai sampai di situ, polisi kembali lakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya yang berinisial RF dan CH. Dari kedua tersangka yang merupakan satu jaringan, polisi menyita sabu seberat 35 gram.

Dari pengakuan U, pihaknya hanya suruhan dari seorang bandar besar yang kini tengah diburu polisi. Dari 1 kilogram sabu yang berhasil dijual, U mengaku mendapatkan komisi hingga Rp 15 juta dari sang bandar besar.

"Saya sudah tiga kali dapat sabu dari bandar, yang pertama 2 kilogram, kedua 1 kilogram, dan ketiga 2 kilogram. Untuk yang terakhir, saya belum dapat bayarannya," ujar U.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 dan 111 tentang narkotika. Mereka terancam penjara hingga 20 tahun.

Video: M. Julnis Firmansyah
Editor: Ridian Eka Saputra