Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti 640 Perkara

Videografer

Editor

Rabu, 10 Desember 2014 10:04 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung : Kejaksaan Negeri Bandung musnahkan barang bukti perkara di Kantor Rumah Penyitaan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung.Barang bukti yang dimusnahkan dari 640 perkara tersebut berupa ganja 81,506 kilogram, 659 gram sabu-sabu, 42,7 gram putau, 1.124 pil ekstasi dan 2.079 pil psikotropika seperti dumolid, riklona dan camlet, uang palsu senilai Rp 54.370.000 dan kosmetik tanpa izin.Selain itu 20 senjata api rakitan, tiga senjata jenis air softgun, dan 301 butir peluru ikut dimusnahkan dengan mesin gurinda. Sedangkan ganja dan yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono mengatakan barang bukti tersebut dari perkara selama 1 tahun lima bulan. Ia harapkan pemusnahan ini dapat dilakukan 6 bulan sekali agar barang tidak menumpuk.Untuk kosmetik, pil dan barang lainnya yang tidak memungkinkan untuk dibakar, dimusnahkan dengan cara dikubur menggunakan alat berat.Feri menambahkan hal tersebut sulit dilakukan setiap perkaranya karena memerlukan prosedur yang tidak kecil dan menghemat biaya.Untuk kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua disimpan dalam gudang tertutup. Petugas menunggu kendaraan tersebut dijemput oleh pemiliknya setelah tidak menemukan si pemilik tersebut.Videografer : DICKY ZULFIKAR NAWAZAKIEditor : RYAN MAULANA