Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Jokowi Sudah Teken PP untuk THR dan Gaji ke 13 ASN

Videografer

Antara

Kamis, 29 April 2021 20:36 WIB

Iklan
Presiden RI Joko Widodo di Malang, Jawa Timur (29/4), mengatakan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Hal tersebut guna meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
 
 
Video: ANTARA (Egan Suryahartaji/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Editor: Ridian Eka Saputra