Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Aturan Zakat Fitrah Melalu Transaksi Digital

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 1 Mei 2021 11:00 WIB

Iklan

Membayar Zakat Fitrah adalah amalan yang wajib dilakukan pada bulan Ramadhan yang biasanya diserahkan secara langsung kepala amil zakat atau penerimanya. Seiring berkembangnya teknologi, kini dikenal pula transaksi digital berupa pembayaran non tunai. Apakah zakat fitrah bisa dan sah dilakukan dengan cara seperti ini? Ayo, cari tahu dengan menyimak liputan berikut ini.

Video: ANTARA (Suwanti/Erlangga Bregas Prakoso/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)