Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Video Viral, Marah karena Dimaki 'Setan', ART Diduga Aniaya Majikan Lansia

Videografer

Instagram

Rabu, 19 Mei 2021 00:30 WIB

Iklan

Seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial NN bin HS, 32 tahun, ditangkap polisi karena diduga menganiaya majikannya sendiri. Korban adalah perempuan bernama Yusni Etty, warga Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebelumnya beredar video viral di medsos yang memperlihatkan ART menganiaya majikannya yang sudah lansia. Keterangan video yang diunggah di Instagram/@unnie_update itu menyebutkan: "...Bekerja di rumah saya sejak akhir Januari 2021, dari rekaman CCTV terbukti sudah melakukan penganiayaan terhadap orangtua majikannya yang sudah berusia 69 tahun."

Keterangan video itu menyebutkan penganiayaan terjadi pada Sabtu dan Minggu, 15 dan 16 Mei 2021. 

Menurut Kapolsek Cengkareng, Komisaris Egman, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 18 Mei 2021, polisi berhasil menangkap pelaku tak lama setelah korban melapor.

Egman berujar, penganiayaan terjadi pada Ahad sekitar pukul 10.00. Awalnya, kata dia, korban melihat rendaman panci rice cooker bekas pakai ada di rumah. Korban kemudian menegur NN, agar hemat menggunakan air. Namun menurut Egman, pelaku tak menghiraukan.

"Maka korban memaki pelaku dengan kata 'setan'," Egman menuturkan.

Mendengar makian majikannya, NN marah. Dia lantas menghampiri Yusni dan balik memaki. Egman mengatakan, pelaku juga mencakar pergelangan tangan kiri dan menendang kaki kiri korban.

Sebelumnya, pelaku disebut memukul korban dengan menggunakan galon air mineral yang sedang kosong. 

Atas kejadian-kejadian itu, korban akhirnya melapor ke polisi. Sang ART kemudian ditangkap dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sumber Video: Instagram/@unnie_update
Sumber Narasi Berita: Tempo.co/M YUSUF MANURUNG
Editor: Ngarto Februana