Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begal Motor di Tugu Tani Ditangkap, Hasilnya untuk Beli Narkoba

Selasa, 25 Mei 2021 16:04 WIB

Iklan

Polisi menangkap dua tersangka begal motoryang merampas kendaraan pengemudi ojek online atau ojol di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat. Kedua tersangka adalah M alias T, 26 tahun dan ASY alias S (20).

Pelaku begal motor terhadap pengemudi ojek online di Tugu Tani melakukan aksinya demi mendapat uang untuk membeli narkoba. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, kedua pelaku terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Keduanya pun mengakui bahwa hasil dari aksi kejahatan mereka digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Pengemudi ojol bernama Wahyu Tarmidzi dibegal saat berhenti di lampu lalu lintas Tugu Tanipada Jumat, 7 Mei lalu. Video begal ini sempat viral di media sosial.

Kedua tersangka datang menghampiri korban dari arah belakang. Mereka mengendarai sepeda motor Honda PCR warna merah dengan pelat B 4093 FVD. Tersangka ASY lantas turun dari boncengan dan mengacungkan celurit kepada Wahyu.

Wahyu yang merasa takut kemudian menyerahkan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya kepada ASY. Setyo mengatakan, tersangka juga mengambil ponsel pengemudi ojolyang juga dijual kepada B. Sepeda motor dan ponsel tersebut laku dengan harga Rp 4 juta.

Dari hasil penyelidikan, tersangka begal motor berinisial M disebut juga kerap menjadi kurir narkoba. Polisi masih mendalami kasus narkotika ini. Sementara untuk perbuatan begal, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Video: M Yusuf Manurung
Editor: Ridian Eka Saputra