Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap RS UMMI

Videografer

Antara

Kamis, 3 Juni 2021 12:24 WIB

Iklan
Terdakwa Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun," kata jaksa. Hukuman itu dipotong kurungan penjara.
Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq dalam kasus ini.
Rizieq pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008. Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19. Rizieq juga dinilai tidak sopan dalam persidangan.
Foto: ANTARA
Editor: Ridian Eka Saputra