Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Penyelundupan Emas Batangan, Arteria Dahlan: Ini Ada Maling Terang-terangan

Videografer

Youtube/DPR RI

Selasa, 15 Juni 2021 12:30 WIB

Iklan

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan impor emas batangandari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. “Ini ada maling terang-terangan,” ujar dia dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, Senin, 14 Juni 2021.

Penyelundupan impor emas batang ini, kata Arteria, bermula dari memanipulasi informasi yang tidak benar sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen. Menurut Arteria, karena adanya manipulasi tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun.

Karena itu, Arteria Dahlanpun meminta Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara ini. Misalnya, kata dia, memanggil petinggi perusahaan plat merah, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Selain itu Arteria juga menyebut seluruh perusahaan swasta yang diduga terlibat juga harus dipanggil dan menjelaskannya.

Di Singapura, hampir semua emas itu diekspor menggunakan kode HS 7108.13.00. Kode itu digunakan untuk emas berbentuk setengah jadi. Di Indonesia, barang ini dikenai bea impor sebesar 5 persen. Namun, kode emas itu diduga berubah saat dicatat di dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kode HS-nya dicatat sebagai 7108.12.10, yang dikategorikan emas bongkahan atau ingot (cast bar), yang harus diolah lagi. Di Indonesia, barang impor dengan kode HS ini tidak dikenai bea masuk.

Video: Youtube/DPR RI
Editor: Ridian Eka Saputra