PPKM Darurat di Yogyakarta, Tempat Publik Ditutup
Videografer
Editor
Sabtu, 3 Juli 2021 17:36 WIB
Daerah Istimewa Yogyakarta akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19, mulai Sabtu 3 Juli 2021. Dalam PPKM Darurat ini tempat publik akan ditutup sementara dan kegiatan usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 8 malam.
Video: ANTARA (Imam Prasetyo Nugroho/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)