Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Masuk Indonesia Wajib Miliki Bukti Vaksin

Videografer

Antara

Senin, 5 Juli 2021 10:56 WIB

Iklan
Mulai 6 Juli mendatang, Warga Negara Asing atau WNA yang akan memasuki Indonesia wajib memiliki dan menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19. Selain itu, para WNA tersebut juga wajib menunjukkan hasil PCR negatif. Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia atau WNI yang datang dari luar negeri dan belum divaksin, diwajibkan untuk menjalankan karantina selama 8 hari dan mendapatkan vaksinasi.
Video: ANTARA (A Rauf Andar Adipati/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)