Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Bakal Jerat Pelaku Penimbun Obat dengan Dua Undang-undang

Videografer

Antara

Rabu, 7 Juli 2021 09:00 WIB

Iklan

Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli daring dan langsung di pasaran untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan sebagai pengobatan. Kabagpenum Divhumas Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perdagangan maupun UU tentang Perlindungan Konsumen. #Pakaimasker,#Cucitangan,#Jagajarak

Video: ANTARA (Katarina Lumban Tobing, Rayyan, Amita Putri Caesaria)