Polri Bakal Jerat Pelaku Penimbun Obat dengan Dua Undang-undang
Videografer
Editor
Rabu, 7 Juli 2021 09:00 WIB
Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli daring dan langsung di pasaran untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan sebagai pengobatan. Kabagpenum Divhumas Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perdagangan maupun UU tentang Perlindungan Konsumen. #Pakaimasker,#Cucitangan,#Jagajarak
Video: ANTARA (Katarina Lumban Tobing, Rayyan, Amita Putri Caesaria)