Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar PPKM Darurat di Jawa Barat, 564 Pelaku Usaha Didenda

Videografer

Antara

Selasa, 13 Juli 2021 16:33 WIB

Iklan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumpulkan uang denda sekitar Rp 773 juta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat. Uang denda tersebut didapat dari 564 sanksi kepada dunia usaha yang melanggar ketika PPKM Darurat berlangsung. Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam keterangan resminya usai rapat koordinasi penanganan COVID-19 secara daring di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Senin (12/7).

Video: ANTARA (Dian Hardiana/Sandi Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)