Ombudsman: 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Harus Diangkat Menjadi ASN
Videografer
Editor
Rabu, 21 Juli 2021 19:54 WIB
Ombudsman Republik Indoneisa meminta para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengalihkan status kepegawaian 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, permintaan ini sebagai bentuk korektif yang disampaikan lembaganya kepada KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran dalam proses alih status itu ditemukan sejumlah malaadministrasi.
"Sebagaimana kemudian ditemukan dalam proses pelaksanaan asesmen, terhadap 75 pegawai tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata Robert dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (21/7).
Video: youtube
Editor: Ridian Eka Saputra