Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Relaksasi PPKM Saat BOR di Bawah 80 Persen

Videografer

Antara

Kamis, 22 Juli 2021 17:57 WIB

Iklan

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, Rabu (21/7), menyampaikan pemerintah akan melakukan relaksasi PPKM di beberapa daerah merujuk kriteria level yang disepakati. Relaksasi dilakukan jika tingkat transmisi COVID-19 dan Keterisian Tempat Tidur (BOR) di bawah 80 persen.

Video: ANTARA (Dimas Nanda Krisna/Sandi Arizona/Farah Khadija)