Syarat Relaksasi PPKM Saat BOR di Bawah 80 Persen
Videografer
Editor
Kamis, 22 Juli 2021 17:57 WIB
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, Rabu (21/7), menyampaikan pemerintah akan melakukan relaksasi PPKM di beberapa daerah merujuk kriteria level yang disepakati. Relaksasi dilakukan jika tingkat transmisi COVID-19 dan Keterisian Tempat Tidur (BOR) di bawah 80 persen.
Video: ANTARA (Dimas Nanda Krisna/Sandi Arizona/Farah Khadija)