INFO NASIONAL - Pandemi Covid-19 telah berjalan satu setengah tahun, namun hingga saat ini jumlah penderita Covid-19 dan pasien yang meninggal belum juga berkurang. Bahkan, di Indonesia, wabah ini memasuki Gelombang Kedua. Oleh karena itu, rem darurat dari pemerintah berupa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dimulai sejak Juli. Sebagai jaring pengaman sosial mengiringi kebijakan PPKM Darurat, pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST dan Program Bantuan Sosial Beras atau BSB.
Untuk menyalurkan kedua bantuan sosial itu, Kementerian Sosial mempercayakan Pos Indonesia sejak januari hingga april 2021 dengan indeks bantuan sebesar 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (kpm) setiap bulan.
Dalam masa PPKM ini pemerintah menambahkan bantuan beras sebanyak 10 kg per kpm untuk 10 juta kpm pkh, 10 juta kpm BST dan 8,8 juta kpm Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT yang disebut juga Program Kartu Sembako Non PKH.
Di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah sebanyak 13.390 kpm akan menerima sebesar Rp600 ribu. BST kali ini merupakan penyaluran bantuan untuk pembayaran pada bulan Mei dan Juni 2021.
Pos indonesia yang hadir di seluruh pelosok negeri memungkinkan tersalurkannya BST sesuai target waktu dan ketepatan pada penerima manfaatnya. Program BST ini diharapkan menjadi penolong bagi warga untuk mempertahankan hidup juga menghidupkan roda perekonomian karena bergeraknya uang di tengah masyarakat di berbagai pelosok daerah. Paralel pemerintah terus berupaya memompa pemulihan ekonomi nasional.(*)