Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sistem Ganjil Genap Mulai Berlaku, STRP Tetap Jadi Persyaratan

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 11 Agustus 2021 15:35 WIB

Iklan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di ruas 8 jalan ibukota. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ditemui saat sosilasisasikan sistem ganjil genap di Jakarta Rabu, 11 Agustus 2021 menegaskan, Surat tanda registrasi pekerja (STRP) tetap jadi persyaratan untuk menekan mobilitas masyarakat, meski penyekatan telah ditiadakan di Jakarta dan sekitarnya.

Video: Antara (Nabila Charisty/Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri/Sizuka)