Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Tempat Ibadah Buka, Anies Sebut Petugas dan Jamaah Sudah Vaksin

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 12 Agustus 2021 10:00 WIB

Iklan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tempat ibadah boleh beroperasi pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Syaratnya, seluruh petugas dan jamaah harus sudah divaksin Covid-19.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana