Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Holywings Naik ke Penyidikan, Pengelola Terancam Penjara Satu Tahun

Selasa, 7 September 2021 19:10 WIB

Iklan

Kasus kerumunan di tempat hiburan malam Holywings Kemang, Jakarta Selatan telah naik ke tingkat penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kenaikan status ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap managemen pada Senin kemarin.

"Ada lima orang sudah kami lakukan pemeriksaan, termasuk satu saksi. Empat dari manajemen Holywings dan satu saksi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 September 2021.

Walau sudah naik ke penyidikan, Yusri mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, ia mengatakan pihaknya akan menjerat management Holywings dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Mereka terancam hukuman penjara hingga satu tahun," ujar Yusri.

Sebelumnya viral pelanggaran PPKM Level 3 di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu lalu. Selain melewati batas jam operasional, tempat hiburan dan pariwisata itu juga tidak menerapkan jaga jarak dan pembatasan kapasitas.

Pelanggaran itu kemudian berimbas penutupan sementara restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan. "Tempat usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9)," tulis akun resmi Satpol PP DKI Jakarta
@SatpolPP_DKI.

Selain itu, management juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 50 juta. Satpol PP juga membekukan sementara izin Holywings selama PPKM.

Video: M. Julnis Firmansyah

Editor: Ridian Eka Saputra