Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Pakai STRP, KAI Wajibkan Penumpang Kereta Lokal Divaksin

Videografer

Antara

Selasa, 14 September 2021 07:00 WIB

Iklan

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung tidak lagi mewajibkan penumpang Kereta Api membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk naik kereta api jarak jauh maupun lokal. Namun, untuk menumpang kereta api lokal, penumpang cukup memperlihatkan sertifikat vaksinasi COVID-19 di Stasiun Bandung mulai 14 September 2021. Penumpang tanpa vaksinasi diperbolehkan menumpang dengan syarat membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit yang menerangkan alasan belum divaksin.

#Pakaimasker,#Cucitangan,#Jagajarak

Video: ANTARA (Dian Hardiana, Arif Prada, Anom Prihantoro)