Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petani Lulusan DD jadi Tersangka Skimming, Nasabah Rugi Rp. 2 Miliar

Rabu, 13 Oktober 2021 17:21 WIB

Iklan

Sebanyak 14 nasabah Bank BTPN menjadi korban skimming yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tinggal di pendalaman Sumatera Selatan sejak Juni 2021. Akibat tindakan kelompok tersebut, belasan nasabah itu merugi hingga Rp2 miliar.

"Para pelaku kerja sebagai petani, lulusan SD, tapi punya keahlian serabutan. Bahkan ada yang anggota komplotan ini masih DPO, dia tukang bangunan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Oktober 2021.

Adapun modus komplotan yang berjumlah empat orang ini dengan menelepon nasabah Bank BTPN dan berpura-pura menjadi admin Genius, aplikasi m-banking milik Bank BTPN. Mereka menanyakan sejumlah data pribadi korban dengan alasan penyempurnaan sistem.

Korban yang tidak curiga kemudian memberikan data pribadinya hingga kode OTP untuk masuk ke akun Genius miliknya. Setelah data nasabah yang didapat sudah lengkap, komplotan ini segera masuk ke akun m-banking korban dan menguras habis isi rekeningnya.

"Pelaku transfer ke rekeing komplotannya hingga rekening korban jadi nol," kata Yusri.

Para korban kemudian melaporkan tindakan skimming ini ke pihak BTPN. Pihak bank kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada bulan lalu.

Yusri mengatakan, dari kasus ini pihaknya berhasil menangkap dua tersangka berinisial D dan O pada awal Oktober 2021 di satu desa di Sumatera Selatan. Penyidik masih mencari dua tersangka lain yang tergabung dalam komplotan skimming ini.

Selain itu, polisi juga masih mencari pihak yang membocorkan nomor ponsel para nasabah Bank BPN hingga disalahgunakan. "Kami juga masih menunggu korban lain dalam peristiwa ini," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan Pasal 32 juncto Pasal 48 tentang UU ITE. Mereka terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Video: M. Julnis Firmansyah

Editor: Ridian Eka Saputra