Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Grebek Kantor Pinjol Ilegal, Puluhan Orang Ditangkap

Kamis, 14 Oktober 2021 21:23 WIB

Iklan

Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang digunakan sebagai kantor pinjaman online alias pinjol ilegal pada Rabu kemarin. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas pinjol.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.

Sebelum melakukan penggerebekan, Hengki mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengecek legalitas kantor tersebut di OJK. Setelah dipastikan kantor pinjol itu dipastikan ilegal dan tidak terdaftar, polisi langsung melakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Hengki.

Hengki menuturkan pihaknya saat ini sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pemilik kantor pinjol tersebut. Dalam waktu dekat, kata Hengki, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," kata Hengki.

M JULNIS FIRMANSYAH