Langgar Aturan Soal Penyaluran Solar Bersubsidi, 91 SPBU Nakal Ditindak
Videografer
Editor
Selasa, 19 Oktober 2021 10:30 WIB
Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menindak sedikitnya 91 lembaga penyalur atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Mereka ditindak karena menyalurkan solar subsidi tidak sesuai aturan sehingga sempat menimbulkan kelangkaan.
Pejabat sementara Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, menyatakan ada berbagai bentuk penindakan yang dilakukan. Mulai dari penghentian pasokan, penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya.