Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar Aturan Soal Penyaluran Solar Bersubsidi, 91 SPBU Nakal Ditindak

Videografer

Antara

Selasa, 19 Oktober 2021 10:30 WIB

Iklan

Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menindak sedikitnya 91 lembaga penyalur atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Mereka ditindak karena menyalurkan solar subsidi tidak sesuai aturan sehingga sempat menimbulkan kelangkaan.

Pejabat sementara Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, menyatakan ada berbagai bentuk penindakan yang dilakukan. Mulai dari penghentian pasokan, penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya.