Konser Musik di Tengah Pandemi Wajid Ikuti Aturan CHSE
Videografer
Editor
Rabu, 20 Oktober 2021 10:30 WIB
Direktur Musik, Film dan Animasi Kemenparekraf Mohammad Amin, Selasa, 19 Oktober 2021, menegaskan bahwa Kemenparekraf telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan konser musik di tengah pandemi melalui aturan CHSE. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi disebut Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 dibutuhkan untuk deteksi dini kegiatan publik, termasuk konser musik.
Video: Antara (Rina Nur Anggraini/Arif Prada/Sizuka)