Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konser Musik di Tengah Pandemi Wajid Ikuti Aturan CHSE

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 20 Oktober 2021 10:30 WIB

Iklan

Direktur Musik, Film dan Animasi Kemenparekraf Mohammad Amin, Selasa, 19 Oktober 2021, menegaskan bahwa Kemenparekraf telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan konser musik di tengah pandemi melalui aturan CHSE. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi disebut Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 dibutuhkan untuk deteksi dini kegiatan publik, termasuk konser musik.

Video: Antara (Rina Nur Anggraini/Arif Prada/Sizuka)