Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Baru Pesan Tiket Mulai 26 Oktober bagi Penumpang KA Jarak Jauh

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 26 Oktober 2021 07:00 WIB

Iklan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemesanan tiket kereta jarak jauh, mulai Selasa, 26 Oktober 2021. Aturan penggunaan NIK untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 melalui sistem boarding KAI yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Video: Antara (Cahya Sari/Rayyan/Gracia Simanjuntak)