Menaker Minta Gubernur Tetapkan UMP Paling Lambat 20 November
Videografer
Editor
Rabu, 17 November 2021 07:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan para gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 20 November 2021. Setelah menetapkan UMK, maka kata dia, harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP. Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana