Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kades di Lebak Masuk Penjara Akibat Pakai Dana BLT untuk Kampanye

Videografer

Instagram

Selasa, 30 November 2021 05:00 WIB

Iklan

Mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan langsung tunai ( BLT) COVID-19 sebesar Rp92 juta.

"Kami tetapkan tersangka mantan kepala desa berinisial AU (55) itu, karena terbukti menggelapkan dana BLT COVID-19, " kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono saat konferensi pers, di Lebak,Senin.