Pemerintah Akan Atur Kegiatan Berkumpul saat Libur Natal dan Tahun Baru
Videografer
Editor
Selasa, 7 Desember 2021 06:00 WIB
Pemerintah akan melakukan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara daring pada Senin, 6 Desember 2021, menyampaikan akan membatasi kegiatan berkumpul maksimal sebanyak 50 orang sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Video: Antara (Putri Hanifa/Agha Yuninda Maulana/Anom Prihantoro)