Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lecehkan Mahasiswi saat Tanda Tangani Skripsi, Dosen Unsri Ini Jadi Tersangka

Videografer

Antara

Selasa, 7 Desember 2021 08:30 WIB

Iklan

Polda Sumatera Selatan menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), berinisial AR, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan, mengatakan saat ini tersangka tengah dalam proses pemeriksaan. Mengenai penetapan AR sebagai tersangka, Hisar belum dapat menjelaskan secara rinci.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih rincinya nanti akan dijelaskan saat rilis kasus. Yang jelas penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Hisar, Senin, 6 Desember 2021.