Edaran Kemendikbud: Sekolah Dilarang Tambah Libur Selama Natal dan Tahun Baru
Videografer
Editor
Rabu, 15 Desember 2021 06:21 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana