Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Sebut Pejabat Bisa Karantina Mandiri dengan Syarat

Videografer

Antara

Kamis, 16 Desember 2021 06:10 WIB

Iklan

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/12), menegaskan pejabat minimal eselon I bisa menjalani Karantina mandiri selama 10 hari, setelah tiba dari luar negeri dengan pertimbangan aspek kedinasan. Namun apabila terjadi pelanggaran akan dikembalikan ke fasilitas kesehatan atau dapat diberikan sanksi. (Rina Nur Anggraini/Andi Bagasela/Farah Khadija)