Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Larang Perayaan di Area Publik Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 17 Desember 2021 13:00 WIB

Iklan

Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum selama libur Natal dan Tahun Baru.  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur larangan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana