Pemprov DKI Larang Perayaan di Area Publik Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Videografer
Editor
Jumat, 17 Desember 2021 13:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum selama libur Natal dan Tahun Baru. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur larangan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana