Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penipuan Cipaganti, Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Sabtu, 28 Februari 2015 14:39 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat menggelar sidang perdana dugaan penipuan oleh manajemen PT. Cipaganti Citra Graha pada 25 Februari 2015. Dalam sidang ini, empat terdakwa yakni Direktur Utama PT. Cipaganti Andianto Setiabudi dan tiga anggota direksi PT. Cipaganti, yaitu Julia Sri Redjeki Setiabudi, Yulinda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman.Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa empat terdakwa dengan tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni 372, 378, serta 55. Penggunaan pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan itu membuat mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.Selama sidang berlangsung, ruangan sidang dipenuhi ratusan orang korban dugaan penipuan yang dilakukan PT. Cipaganti Citra Graha. Diantara mereka bahkan ada yang membawa poster yang berisikan cacian kepada para terdakwa.Pada sidang perdana yang berlangsung singkat ini, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu memikirkan materi keberatan dalam sepekan. Hal tersebut dikabulkan oleh Hakim Ketua Kasianus Telaumbanua.Videographer : DICKY ZULFIKAR NAWAZAKIEditor : DWI OKTAVIANE