Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lansia Korban Mafia Tanah Surati Kapolda Enam Kali, Minta Tersangka Ditahan

Rabu, 5 Januari 2022 06:51 WIB

Iklan

Seorang lansia bernama Ng Je Ngay, 70 tahun, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran untuk keenam kalinya. Ngay merupakan warga Jakarta Barat yang menjadi korban mafia tanah, hingga aset tanah dan bangunnya yang senilai Rp3 miliar hilang.

Dalam surat yang diajukan, Ngay meminta agar penyidik dapat segera menuntaskan kasusnya dan tersangka kembali ditahan. Menurut keterangan Ngay, salah satu tersangka berinisial AG mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Dalam surat kami ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," kata Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2022.

Aldo menerangkan, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke X, disebutkan tersangka AG akan ditahan selama 20 hari mulai 17 Desember 2021 untuk kepentingan penyelidikan. Namun setelah proses selesai, polisi menangguhkan penahanan tersangka.

Dalam penyerahan surat kepada Kapolda, tim pengacara juga melampirkan surat pernyataan dari tersangka AG yang mengakui semua perbuatannya. Tersangka juga meminta maaf dan bersedia melakukan ganti rugi atau restorative justice kepada Ng Je Ngay. 

Kasus Ngay ini mencuat setelah menyurati Kapolda Metro Jaya untuk yang kelima kali pada Desember 2021. Dalam suratnya, Ngay bercerita aset tanah seharga Rp3 miliar hilang akibat ulah komplotan tersebut.

Aldo mengatakan, kliennya tidak pernah menjual aset rumahnya tersebut. Namun pada tahun 2018, rumah tersebut beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar Itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 Maret 2018. 

Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ridian Eka Saputra