Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Indonesia, 3 Negara Asia Ini Larang Mata Uang Kripto

Videografer

Reuters

Editor

Ryan Maulana

Sabtu, 22 Januari 2022 09:00 WIB

Iklan

Perdagangan mata uang kripto (Cryptocurrency) kian populer di seluruh dunia. Meski begitu, legalitas mata uang tersebut sering kali diperdebatkan oleh beberapa negara. Salah satu faktornya karena harganya yang fluktuatif. Di Indonesia, mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang untuk digunakan. Bank Indonesia menyatakan, kepemilikan kripto sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab. Tak sedikit negara-negara di Asia juga melarang penggunaan mata uang kripto. Berikut tiga negara di Asia yang melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi yang sah.

Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Video Editor: Ryan Maulana