Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Omicron Melonjak, Aturan Kemenag Tamu Pesta Pernikahan di Gedung 20 Persen

Videografer

Istimewa

Sabtu, 5 Februari 2022 11:00 WIB

Iklan

Proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dibatasi maksimal dihadiri 6 orang akibat lonjakan virus corona (Covid-19) varian omicron. Sementara akad nikah dan Pesta Pernikahan di gedung juga dibatasi 20 persen dari kapasitas ruangan
Keputusan itu berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.

"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Muhammad Adi, Jumat (4/2).