Omicron Melonjak, Aturan Kemenag Tamu Pesta Pernikahan di Gedung 20 Persen
Videografer
Editor
Sabtu, 5 Februari 2022 11:00 WIB
Proses akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dibatasi maksimal dihadiri 6 orang akibat lonjakan virus corona (Covid-19) varian omicron. Sementara akad nikah dan Pesta Pernikahan di gedung juga dibatasi 20 persen dari kapasitas ruangan
Keputusan itu berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.
"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Muhammad Adi, Jumat (4/2).