Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Rakyat Tuntut Anies Cabut Pergub Ahok yang Digunakan untuk Menggusur

Kamis, 10 Februari 2022 18:51 WIB

Iklan

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Pergub yang dikeluarkan di era Ahok itu dituding digunakan Anies untuk melakukan penggusuran di sejumlah tempat.

"Ada beberapa kasus penggusuran yang berjalan menggunakan Pergub ini dan ada nota Dinas yang merekomendasikan penggusuran di Pancoran II dan harus disetujui Gubernur Anies," ujar koordinator aksi, Charlie Albajili, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Februari 2022.

Beberapa penggusuran lain yang dilakukan di era Anies Baswedan namun dengan menggunakan Pergub keluaran Ahok, seperti Kebun Sayur Ciracas, Jakarta Timur dan Bukit Duri, Tebet Dalam, Jakarta Selatan. Charlie menjelaskan, meskipun jumlah kasus penggusuran di era Anies menurun, namun pola yang digunakan masih sama seperti yang dulu digunakan Ahok. 

"Angka penggusuran memang jauh berkurang, tapi polanya direplikasi. Tidak ada Musyawarah, ada kekerasan, jadi mau seribu, mau satu, tetap pelanggaran HAM," ujar Charlie. 

Melalui Pergub 207 Tahun 2016, Charlie mengatakan Anies bisa menyetujui penggusuran tanpa musyawarah, mufakat, hingga pembuktian terlebih dahulu di Pengadilan. Selain itu, dalam pelaksanaan Pergub ini unsur TNI juga dilibatkan untuk menggusur warga yang disertai pelanggaran HAM. 

"Jadi di sini yang bertindak adalah kekuasaan, bukan lagi prosedur hukum," ujar Charlie. 

Lebih lanjut, Charlie mengatakan aksi menolak Pergub penggusuran ini sudah dilakukan sejak Anies menjabat. Bahkan perwakilan Pemprov DKI sempat menemui mereka dan berjanji bakal mengkaji lebih lanjut soal Pergub tersebut. 

Namun, Charlie mengatakan sampai saat ini pihak Pemprov DKI belum memberikan keputusan apapun soal pencabutan Pergub penggusuran itu. Pihaknya bersama dengan 27 koalisi masyarakat lainnya bakal kembali menggelar demonstrasi di depan Balai Kota jika tuntutan tidak didengarkan. 

Video: M. Julnis Firmansyah

Editor: Ridian Eka Saputra