Iklan
TEMPO.CO, Cimahi : Polres Cimahi dan Kejari Bale Bandung menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan lalu lintas Firman Nurhidayat mahasiswa UPI yang terseret 30 kilometer hingga meninggal dunia. Rekonstruksi dimulai di TKP pertama di Jalan Kebon Kopi, Cimahi.Dalam olah TKP tersebut, warga yang melihat rekonstruksi itu menyoraki Yana, pengemudi sedan Honda City yang menabrak Firman saat digiring ke lokasi rekonstruksi. Dalam peragaan tersebut, kaki kanan korban sempat tergilas sedan yang dikendarai Yana. Sebelum terjatuh, korban sempat bersengolan dengan pengendara motor lain. Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk meyakinkan jaksa penuntut umum dan hakim bahwa adegan sesuai berita acara. Yana dijerat pasal 311 ayat 5 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Petugas menggunakan boneka peraga saat korban terseret. Erwin menambahkan ada 6 saksi dari beberapa TKP.Korban tersangkut dibawah sedan dan terseret dari lokasi kejadian. Yana tidak menyadari tubuh korban menyangkut di kolong mobilnya. Karena tak ingin disalahkan, pengemudi sedan itu terus melanjutkan perjalanan menuju arah tol Cipularang.Videographer : DICKY ZULFIKAR NAWAZAKIEditor : DWI OKTAVIANE
Video Terkait
-
Jalan Tol Jakarta-Cikampek Memberlakukan Contraflow Arah Cikampek
24 Desember 2023
Video Lainnya