Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menko Airlangga: Tidak Perlu Menunggu JHT, Cukup Cairkan JKP

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 15 Februari 2022 06:00 WIB

Iklan

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin, 14 Februari 2022, menyebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT, tetapi cukup dengan JKP, sehingga pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal di usia pensiun.

Video: Antara (Cahya Sari/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)