Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan AS, Ini Penyebabnya

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 24 Februari 2022 13:00 WIB

Iklan

Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merilis temuan Notorious Markets List 2021 pada Kamis, 17 Februari 2022. USTR melaporkan sebanyak 42 pasar daring terlibat dalam penjualan barang-barang bajakan. Tiga di antaranya mencatut nama pasar daring yang sudah tidak asing di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak. Perwakilan Kementerian Perdagangan AS, Katherine, menilai maraknya praktik jual beli barang bajakan melalui pasar daring akan merusak inovasi atau kreativitas produsen.

Foto: Pixabay, Dok.tokopedia, Reuters, ShopeePay
Video Editor: Ryan Maulana