Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh RAPBD, Gubernur Ahok Berhak Keluarkan Pergub

Videografer

Editor

Minggu, 22 Maret 2015 23:38 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Kisruh Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja, RAPBD 2015, antara Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, belum juga berakhir. Rapat mediasi dan klarifikasi mengenai evaluasi RAPBD 2015 di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada 5 Maret berakhir ricuh. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi tenggat waktu hingga Jumat, 20 Maret 2015 pukul 24.00 kepada Gubernur Basuki dan DPRD menyelesaikan kisruh tersebut.Namun, pembahasan rancangan APBD 2015 pada Jumat malam 20 Maret 2015 masih menemui jalan buntu. Jika tidak menemui kata sepakat, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berhak mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD 2014.Sumber Video (Courtesy): Humas Pemprov DKI Jakarta (Sie Penyiapan Materi & Publikasi), di Kanal Pemprov DKI di Youtube.Editor/Narator: Ngarto Februana