Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Bolehkan Tarawih di Masjid dan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Videografer

Antara

Rabu, 23 Maret 2022 20:57 WIB

Iklan

Presiden Joko Widodo menyatakan umat Islam di Indonesia dapat kembali menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Selain itu, masyarakat juga dipersilakan untuk mudik lebaran namun dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dua dosis dan satu dosis penguat (booster).

Video: ANTARA (Rijalul Vikry/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)