Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan

Videografer

Antara

Selasa, 29 Maret 2022 19:44 WIB

Iklan

Menjelang ibadah bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah, Dewan Masjid Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 11 Maret 2022 yang berisikan empat poin arahan. Salah satunya mengatur penggunaan pengeras suara luar yang hanya digunakan untuk azan, iqamah dan tartil Quran, dengan durasi antara 5 hingga 10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.

Video: ANTARA (Chintya Risky Gessinovita/Aloysius Puspandono/Satrio Giri Marwanto/Afut Syafril Nursyirwan9)